Laporan wartawan Tribun Bali, Eka Mita Suputra
TRIBUNNEWS.COM, SEMARAPURA - Samsudin (26) menundukkan kepalanya ketika berada di ruang SPK Polres Klungkung, Rabu (2/11/2016).
Samsudin tampak malu-malu, ketika dimintai keterangan oleh petugas kepolisian.
Ia dilaporkan ke Polres Klungkung setelah kepergok “berduaaan” dengan Putu Diani Putri (23), yang berstatus istri orang.
“Saya sudah 2 bulan tinggal di Bali, dan tinggal dengan kakak saya di rumah kontrakan di Lingkungan Pegending,” ujar Samsudin ketika ditemui di ruang SPK Polres Klungkung, Rabu (2/11/2016).
Samsudin menceritakan, dirinya pertama kali kenal dengan Putu Diani Putri sekitar 7 hari lalu.
Ia kenal wanita beranak satu tersebut, setelah mendapatkan nomor ponsel Putu Diani Putri dari rekannya.
Setelah berkenalan singkat, mereka berdua memutuskan bertemu untuk pertama kalinya di simpang lima kota Semarapura.
Tidak membutuhkan waktu lama, mereka berdua jatuh cinta saat pandangan pertama.
Nekat, keduanya saat itu langsung memutuskan untuk melakukan hubungan badan di dekat sungai, yang letaknya di sebelah barat RSUD Klungkung.
“Saat pertama kali bertemu, ia sempat curhat jika dikasih uang Rp 10 ribu oleh suaminya. Lalu saya kasih dia uang Rp 100 ribu dan HP Mito. Dia juga mengaku sudah punya suami, tapi saat ini tengah mengurus surat cerai. Sementara, saya juga mengaku sudah berstatus duda. Kita saling percaya, lalu kita berhubungan badan,” ujar Samsudin.
Selama kurang lebih seminggu berkenalan, Samsudin mengaku sudah lima kali melakukan hubungan badan dengan Putu Diani Putri.
Bahkan hubungan badan antara keduanya juga dilakukan di rumah kontrakan Samsudin, Lingkungan Pegending, Semarapura Kauh.
“Putu Diani Putri yang datang ke kontrakan saya. Saat tinggal di kontrakan, Putu Diani Putri juga sekamar dengan saya,” jelasnya.
Samsudin dilaporkan ke pihak kepolisian oleh suami dari Putu Diani Putri, Pande Putu Adi Sugiartha.
Penangkapan terhadap Samsudin diawali ketika Putu Diani Putri nekat meninggalkan rumah sejak Senin (31/10/2016) lalu.
Keluarga beserta babinsa dan pecalang di lingkungan Kemoning sudah berusaha mencari Putu Diani Putri.
Namun tidak kunjung ditemukan.
Berselang dua hari kemudian, keluarga mendapatkan informasi jika Putu Diani Putri berada di sekitaran Lingkungan Pegending.
Setelah berkoordinasi dengan pihak kemanan di Lingkungan Pegending, Putu Diani Putri ditemukan bersama dengan Samsudin di sebuah rumah kontrakan, yang diketahui milik I Nengah Sukadana.
Rabu (2/11/2016) sekitar pukul 12.00 Wita, keduanya lalu digiring ke Polres Klungkung untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Wiastu Andri Prayitno, ketika dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut.
Dari laporan dan keterangan pelapor maupun terlapor, kasus tersebut mengarah ke kasus perzinahan.
“Dari laporannya, kasus tersebut mengarah ke kasus perzinahan. Kami juga sudah amankan dua pakaian baik Putu Diani Putri maupun terlapor sebagai barang bukti, dan kita juga menunggu hasil visum dari Putu Diani Putri,” jelas Wiastu Andri Prayitno.
Dalam kasus ini, Samsudin terancam pasal 284 KUHP tentang Perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara. (*)