Laporan Wartawan Surya, Galih Lintartika
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Para terdakwa kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani dan Ismail, dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, memiliki peran berbeda.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (3/11/2016).
Berikut peran para terdakwa dalam perkara pembunuhan Abdul Gani:
1. Wahyu Wijaya bertugas sebagai tim eksekutor. Dia juga ikut menghabisi nyawa Abdul Gani dengan cara melakban sekujur tubuh korban. Dia juga melucuti baju korban serta memasukkan korban ke dalam kotak sebelum mayatnya dibuang
2. Ahmad Suryono bertugas membuang mobil tersangka di Solo untuk menghilangkan jejak.
3. Wahyudi bertugas menunjuk Wahyu Wijaya sebagai Ketua Tim Eksekutor untuk menghabisi Abdul Gani. Korban dianggap sebagai penghambat pencairan uang dari para pengikut padepokan. Wahyu bertugas menyediakan mobil untuk membuang mayat Abdul Gani di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.
4. Kurniadi bertugas mengeksekusi Abdul Gani dengan cara memukulnya dari belakang dan membekap sehingga korban tidak bisa bernafas.
Pascaeksekusi terdakwa Wahyu Wijaya, Kurniadi, Wahyudi mendapatkan bonus dari Dimas Kanjeng sebesar Rp 50 juta. Sedang Ahmad Suryono mendapat Rp 30 juta.
Baca: Terdakwa Pembunuh Pengikut Dimas Kanjeng Terancam Hukuman Mati
Berikut peran para terdakwa dalam perkara pembunuhan Ismail:
1. Wahyu Wijaya bertugas sebagai eksekutor, dan memukul Ismail hingga tidak berkutik.
2. Misal Budianto bertugas menyeret Ismail yang sudah tidak bernyawa dari jalan masuk ke dalam mobil.
3. Tukijan bertugas sebagai eksekutor bersama Wahyu Wijaya.
4. Suwari bertugas untuk menentukan lokasi pemakaman dan pembuangan jenazah Ismail Hidayah.
4. Ahmad Suryono bertugas sebagai sopir mobil. Dimas Kanjeng mengganjar para terdakwa masing-masing uang senilai Rp 50 juta.