Laporan Wartawan Surya, Galih Lintartika
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Sidang perkara pembunuhan terhadap dua mantan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Ismail Hidayah dan Abdul Gani, digelar terpisah di Pengadilan Negeri Probolinggo, Jawa Tengah, Kamis (2/11/2016).
Pada perkara pembunuhan Abdul Gani, ada dua berkas yang disidangkan, yakni berksd Terdakwa Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono, dan berkas terdakwa Wahyudi dan Kurniadi.
Sidang keduanya dipimpin hakim ketua Yudistira Alfian.
Jaksa penuntut umum dalam perkara ini diisi oleh Dhohar Nainggolan, Yasir Pujianto, Rizki Aditya, dan Dimas Atmadi Brata.
Jaksa menjerat para terdakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Keempat terdskwa terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan atau maksimal hukuman badan selama 20 tahun penjara.
Sementara pada sidang pembunuhan Ismail Hidayah dipimpin hakim ketua Mohammad Syarifudin Prawira Negara. Ia mengadili lima berkas perkara yang disidang terpisah.
Masing-masing untuk terdakwa Wahyu Wijaya, Misal Budianto, Tukijan, Suwari, dan Ahmad Suryono.
Sama dengan sebelumnya, kelima terdakwa ini didakdwa jaksa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP ,
PROBOLINGGO - Sidang perkara pembunuhan dua mantan pengikut Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Ismail Hidayah dan Abdul Gani digelar terpisah di Pengadilan Negeri (PN)Probolinggo, Kamis (2/11/2016).
Pada perkara pembunuhan Abdul Gani, ada dua berkas yang disidangkan.
Berkas pertama dua tersangka yakni Wahyu Wijaya dan Ahmad Suryono.
Berkas kedua tersangka Wahyudi dan Kurniadi.
Sidang keduanya dipimpin Majelis Hakim Yudistira Alfian.
Di perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dhohar Nainggolan, Yasir Pujianto, Rizki Aditya, dan
Dimas Atmadi Brata menjerat mereka pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Keempat tersangka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup dan atau maksimal hukuman badan selama 20 tahun.
Sementara pada sidang pembunuhan Ismail Hidayah dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohammad Syarifudin Prawira Negara ada lima berkas perkara yang disidang terpisah.
Masing-masing untuk terdakwa Wahyu Wijaya, Misal Budianto, Tukijan, Suwari, dan Ahmad Suryono.
Sama dengan sebelumnya, kelima orang ini didakdwa JPU melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 KUHP, subsider pasal 338 jo Pasal 55 KUHP.
Kelima terdakwa terancam hukuman mati, seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Probolinggo, Edy Sumarno, mengatakan pihaknya memiliki bukti kuat dalam perkara ini.
"Sebelum dinyatakan P-21 (sempurna), kami mempelajari satu per satu item yang ada dalam berkas ini. Kami yakin kalau mereka ini terlibat dalam pembunuhan ini," kata Edy saat ditemui Surya.
Edy enggan membeberkan bukti apa yang menunjukkan mereka terlibat dalam pembunuhan ini.
"Nanti saja dilihat dalam persidangan. Akan ada fakta persidangan dari keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan. Tidak enak kalau saya jelaskan saat ini," ungkap dia.
Mayoritas terdakwa keberatan dengan dakwaan yang disampaikan jaksa, apalagi ancamannya hukuman mati, begitu kata Edy.
"Bagi saya itu wajar, tidak masalah. Silakan mereka mau mengajukan eksepsi di sidang berikutnya. Kami siap mendengarkannya," kata dia.
Terpisah, pengacara Wahyu Wijaya cs, Prayuda Yudi Nur Cahya dan Bambang Wahyudi, menegaskan akan mengajukan nota keberatan di sidang mendatang.
"Klien saya banyak yang menyangkal atas dakwaan yang dibacakan jaksa. Intinya, kami akan menyiapkan pembelaan dalam sidang lanjutan nanti," ungkap Bambang
Bambang enggan membocorkan detail materi yang akan dituangkan ke dalam eksepsi pekan depan. Ia berdalih pihaknya akan menyusun materi itu dalam waktu seminggu ini.
"Kami akan susun dulu, yang jelas saya punya keyakinan kalau klien saya ini tidak seperti apa yang didakwakan jaksa tadi. Tunggu saja Minggu depan saat kami membacakan eksepsi," ujar dia.