Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Warga di Jalan Abdul Somat Kampung Keramat Pangkalpinang mengaku tidak tahu menahu soal salah satu rumah warga dijadikan gudang obat, jamu, suplemen dan kosmetik ilegal.
Mereka hanya tahu rumah warga yang dikontrak tersebut dijadikan tempat penyimpanan jamu kemasan biasa.
"Dak tau pak kami juga dak ngerti kalau barangnya ilegal setahu kami mereka pedagang jamu kemasan untuk ke toko toko," kata Yanti warga sekitar Kamis (3/11/2016).
Seperti diketahui Dit Reskrimsus Polda Kep Bangka Belitung bersama BPOM Pangkalpinang menggerebek rumah di Jalan Abdul Somad Pangkalpinang yang dijadikan gudan penyimpanan obat, jamu, suplemen dan kosmetikan ilegal.
Selain tak memiliki izin barang-barang tersebut mengandung zat berbahaya.
Sebanyak 124 jenis/item barang dengan jumlah ribuan buah dalam berbagai bentuk disita sebagai barang bukti dan diamankan dua orang pelaku berinisial Hn (21) dan Sk (36).
Berdasarkan pengakuan pelaku barang tersebut dikirim dari Jakarta untuk diedarkan di Pulau Bangka.
Keduanya dijerat dengan pasal 196, Pasal 197 dan Pasal 198 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
"Ini sangat membahayakan jika beredar dan digunakan masyarakat Polisi bersaam BPOM akan terus mendalami kasus ini," kata Kapolda Brigjen Anton Wahono saat gelar barang bukti