Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - WYY, 22 tahun, warga Jalan Siulan Gang Sekar, Penatih, Denpasar Timur ditangkap anggota Satreskoba Polresta Denpasar.
Saat ditangkap, ia sempat mengelak jika mengedarkan sabu.
Lalu ia mengakui dan menangis, karena bingung siapa yang akan membiayai adiknya sekolah.
Kasatreskoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo seizin Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo, menyatakan, tersangka ditangkap pada 4 Novemberi 2016 sekitar pukul 20.00 Wita.
Ia diamankan di Jalan Trenggana di depan toko sembako, Penatih, Denpasar Timur dengan barang bukti 1 paket sabu.
"Kami mendapat info jika tersangka sering mengedarkan sabu dan kami lakukan pemantauan dan terlihat dia menaruh sebuah sedotan yang di dalamnya berisi sabu-sabu di sebuah warung di penatih," kata Ganefo, Minggu (6/11/2016).
Dijelaskannya, jika sabu itu dibeli dari seseorang bernama GPW seharga Rp 1 juta.
Ketika ditangkap, sempat menangis tersedu-sedu kepikiran adiknya.
Dan setelah ditanya, tersangka mengaku kebingungan siapa yang menanggung biaya sekolah adiknya saat di penjara.
"Kami juga mengamankan GPW usai mengamankan tersangka WYY," jelasnya.
GPW (32), sambung Ganefo, diamankan di Jalan Trengguli Penatih Denpasar Timur, Bali.
Ia diamankan usai mengamankan WYY dengan barang bukti satu paket sabu.