Laporan Wartawan Tribun Medan/ Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -Kepala Balai Besar Pengawas Obat Makanan (BBPOM) Medan, Alibata Harahap mengatakan, mi berbahan baku soda api, borax dan formalin diedarkan di pasar-pasar tradisional Medan.
Adapun beberapa pasar tempat peredaran mi berbahan soda api ini tak jauh dari gudang mi di Jl Kawat III, Lingkungan XVIII, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
"Penyebaran mi kuning berbahan soda api ini ada di empat pasar tradisional. Pertama di pasar Cemara, kemudian di kawasan Metal, pasar Sukaramai dan pasar Pancing," ungkap Alibata, Senin (7/11/2016) petang.
Ia menjelaskan, BBPOM terus melakukan upaya pengecekan makanan di lapangan.
Saat melakukan pemeriksaan mi, ditemukan adanya mi kuning berbahan baku soda api dan formalin.
"Selain memproduksi mi kuning, lokasi ini juga memproduksi mi lidi. Dari penuturan anak pemilik gudang, produksi mi sudah berjalan selama dua tahun," kata Alibata.
Saat digerebek petugas BBPOM, anak pemilik gudang mengaku usahanya memiliki izin.
Namun, ketika diminta menunjukkan izin edar mi tersebut, anak pemilik gudang kembali terdiam.
Setelah penemuan itu, petugas BBPOM berencana akan membawa seluruh mi ke kantor.
Pihaknya pun akan memeriksa ulang kandungan mi kuning dan mi lidi yang diproduksi oleh Hanriza dan isterinya Aci.(ray/tribun-medan.com)