Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - TS (22) dan RS (21), dua pengedar sabu warga Jl Gatot Subroto Medan yang ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan diduga telah lama mengedarkan sabu di Kota Medan.
Tiap kali berhasil menjual sabu, keduanya mendapatkan keuntungan yang berlimpah.
"Dari keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan upah Rp10 juta jika berhasil menjual 1 kilogram sabu pada pembeli," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto didampigi Kasat Res Narkoba, Kompol Boy J Situmorang, Senin (7/11/2016) sore.
Adapun bandar besar yang mengontrol kedua tersangka dalah NR yang saat ini masih dalam pengejaran petugas karena berada di Aceh.
"Bandar besarnya ini mengendalikan kedua tersangka lewat telfon. Setelah barang dikirim, keduanya tinggal menunggu perintah bandar (NR)," ungkap Mardiaz.
Jika ada pelanggan yang ingin membeli narkoba tersebut, maka kedua tersangka akan mengantarnya. Darisanalah, kedua tersangka mendapat upah.
"Keuntungan yang diperoleh kedua tersangka ini sudah mencapai Rp60 juta. Karena, sudah ada 6 Kg sabu yang terjual," ujar mantan Kapolres Madina ini.(ray/tribun-medan.com)