News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengungkapan Sabu 18 Kg Berbeda Jaringan dengan Pengungkapan Sabu 6,3 Kg

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pria WNA inilah tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram yang digrebek personel Jatanras Polresta Pontianak di Gang Amal, saat dirilis Kapolda Kalbar, Irjen Pol Musyafak, Senin (7/11).

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- Kapolda Kalbar, Irjen Pol Musyafak mengungkapkan, paket narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 18 kilogram tersebut, diketahui Kapolresta Pontianak dan jajarannya, setelah paket tersebut berada di Kota Pontianak.

"Kami masih dikembangkan, bahkan kalau bandar, saya sudah kasih perintah kepada Kapolresta, tembak. Saya sudah berkali-kali ngomong itu," tegasnya didampingi Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Iwan Imam Susilo dan jajaran Sat Reskrim Polresta Pontianak, di Mapolda Kalbar, Senin (7/11/201/6) siang.

Narkoba yang diungkap kali ini, berhasil masuk ke Indonesia melalui satu di antara jalur tikus karena terdapat 56 jalur tikus yang tersebar di kawasan perbatasan antara Kalbar dan Malaysia.

"Jalur tikus daerah Sanggau, masuk Kabupaten Sanggau. Inikan ada satu barang bukti mobil Fortuner yang kami amankan. Kan memang saya sering ngomong, di sini di istilahkan jalur tikus, namun jalur tikus itu truk saja bisa melewati," jelasnya.

Lanjut Kapolda, sang pemesan paket narkoba tersebut berinisial D alias Dar, yang diketahui merupakan Warga Negara Indonesia yang bermukim di Kota Pontianak.

"Dari mereka belum ketangkap. Karena dengan yang terungkap yang lama beda-beda. Yang kemarin 6,3 kilogram beda lagi, yang pacaran itu beda jaringan mereka. Mudah-mudahan nanti D ini bisa tertangkap, bisa terungkap dan bisa ketemu nanti jaringannya dari mana," harapnya.

Kapolda menerangkan, berdasarkan informasi dari masyarakat, personel Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak bergerak cepat menuju rumah bernomer 62 di Gang Amal.

"Di rumah itu ternyata ada dua tersangka ini. Mereka sedang istirahat santai," katanya.

Dijelaskannya, kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aktivitas penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia menuju Pontianak.

"Ini masih dikembangkan, walaupun pengakuannya baru sekarang. Dia kan biasanya kalau sudah tertangkap ngakunya pasti nggak akan sekian kali. Kecuali yang kemarin yang pacaran, yang 6,3 kilogram itu mengaku satu minggu sebelumnya pernah meloloskan 1 kilogram sabu-sabu di Kalbar," paparnya.

Sementara untuk barang bukti sebanyak 23.400 pil Happy Five, Kapolda menerangkan pemilik barang tersebut kabur saat akan digrebek personel Jatanras di kediamannya.

"Kalau yang ini orangnya sempat kabur lewat belakang, karena tengah malam. Happy Five ini beda lagi tapi dari pengembangan ini," jelasnya.

Dengan diungkapnya paket sabu-sabu seberat 18 kilogram ini, menurut Kapolda sudah hampir mencapai 80 kilogram sabu-sabu yang melewati Kota Pontianak.

"Ini sebetulnya sudah 1,5 bulan sebelumnya sudah tercium. Memang di sini kan narkoba ini menjadi target Polda dan Polres-polres, yang diungkap kita ini sudah cukup banyak," ujarnya.

Untuk itu, Musyafak menegaskan perlunya peran seluruh elemen masyarakat dalam memerangi bersama peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kalbar.

"Perlu peran masyarakat, wartawan, untuk ngasih informasi ke petugas," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, identitas dua pria yang diamankan personel Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak, di rumah nomer 62 Gang Amal,  Jalan KH Wahid Hasyim, RT 002/ RW 001, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Minggu (6/11/2016) sekitar pukul 17.20 WIB, akhirnya terungkap.

Keduanya, ternyata Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, yakni Khong Yiau Hieng alias Ahieng (35) dan Lee Sing Chua alias Achien (33).

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Musyafak merilis kedua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut, berikut barang bukti hasil penggrebekan dan pengembangan personel Sat Reskrim Polresta Pontianak.

Yakni sebanyak 18 paket sabu-sabu yang diperkirakan seberat 18 kilogram dan sebanyak 23.400 pil Happy Five. Serta tiga ban mobil, dua linggis serta satu unit mobil Fortuner.

"Silahkan nanti dinilai harganya sendiri oleh rekan-rekan media. Ini saya kira pengungkapan tahun 2016, karena dulu pernah ada 17 kilogram, ini sekarang 18 kilogram, ini artinya terbesar," ungkap Kapolda.

Selain itu, menurut Kapolda modus operandi yang digunakan para pelaku menyelundupkan narkoba ke Indonesia, khususnya di Kalbar, tampak berbeda dengan pengungkapan sebelumnya.

"Pengungkapan kemarin itu dari dalam ban. Itu ban-nya ada. Ban ini masih dipasang di mobilnya. Setelah diturunkan lalu disobek, ternyata isinya narkoba," ujarnya.

Lanjut Musyafak, pengungkapan narkoba oleh Polresta Pontianak ini kemudian segera dilaporkannya kepada Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian.

"Bapak Kapolri sedang di Bali, mengatakan supaya disampaikan kepada rekan-rekan sekalian. Perkembangan kasus terkait narkoba ini sangat tinggi. Bahkan kemarin yang tertangkap di Jakarta lebih dari satu kuintal, itu juga dari Malaysia. Ini juga dari Malaysia, bahkan ini pelakunya orang Malaysia, ini mungkin yang perlu menjadi perhatian warga Kalimantan Barat," tegasnya.

Kapolda menjelaskan, informasi adanya barang haram ini diperoleh dari masyarakat, dan kemudian dikembangkan Sat Reskrim Polresta Pontianak untuk melakukan pengungkapan di lapangan.

"Saya tegaskan, ini kasus narkoba terbesar di Kalbar tahun 2016, yang pelakunya bukan Warga Negara Indonesia. Ini masih dikembangkan, karena tim ini masih di lapangan, masih ada pengembangan di wilayah satu tempat. Laporan saya ke Kapolri, laporan Kapolresta ke saya sudah jelas arahnya ke satu tempat," sambung Kapolda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini