TRIBUNNEWS.COM, SITUBONDO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo tahun 2017 diusulkan naik menjadi sebesar Rp 1.487.355 per bulan.
Tahun 2016 UMK Situbondo hanya sebesar Rp 1.374.000 per bulan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Situbondo, Kusnin mengatakan, usulan kenaikan UMK ini sudah dirapatkan bersama Dewan Pengupahan Situbondo.
"Usulan kenaikan ini sudah disepakati untuk diusulkan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur," kata Kusnin di kantornya, Senin (7/11/2016).
Usulan kenaikan UMK tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tentang Pengupahan.
"Pada prinsipnya Pemkab setempat sudah menyetujui hasil kesepakatan bersama," katanya.
Saat ini pihaknya masih menunggu surat keputusan (SK) Gubernur.
"Surat rekomendasi kenaikan upah minimum itu sudah dikirim ke Pemprov Jatim (Gubernur) setelah Bupati Situbondo Dadang Wigiarto menyepakati dan menandatangani kenaikan UMK pada 3 November 2016," jelasnya.
Surat keputusan atau SK penetapan usulan UMK Situbondo diperkirakan akan ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur Jawa Timur paling lambat tanggal 21 November 2016.