Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua tersangka kawanan jambret sadis yang sebelumnya buron petugas Unit Reskrim Polsekta Sunggal akhirnya ditangkap, Selasa (8/11/2016) dinihari.
Mereka adalah Bambang Kamsari alias Bembeng (37) warga Jl Bakti Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia dan Surya Andalas alias Acun (23) warga Jl Setia Luhur No176, Kelurahan Dwikora, Helvetia.
"Kedua tersangka ditangkap di kediamannya masing-masing setelah ada informasi dari masyarakat. Penangkapan bekerjasama dengan Polsekta Medan Baru," kata Kapolsekta Sunggal, Kompol Daniel Marunduri, Selasa (8/11/2016) sore.
Ia mengatakan, kedua tersangka telah tiga minggu menjadi buronan.
Sebelumnya, kedua pengangguran ini menjambret tas milik korbannya Dewi Sartika Banjarnahor (37) pada 23 Oktober 2016 lalu ketika korbannya menumpangi beca motor bersama adik kandungnya Agustini (26) di seputaran Jl Gagak Hitam/Rongroad, Sunggal.
Saat Bembeng dan Acun menarik tas Dewi, korban pun terjatuh dari atas betor.
Kepala korban menghantam aspal, dan kemudian meninggal di rumah sakit.
"Akibat kejadian ini, korbannya Dewi mengalami luka cukup serius di kepala bagian belakang. Sesampainya di rumah sakit, korban meninggal dunia," ungkap Daniel.
Selain mengalami luka di bagian kepala belakang, jari-jari tangan korban juga patah. Padahal sebelum kejadian, korban berniat mengunjungi ibunya di kampung yang tengah sakit.