Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- Sebanyak 48 orang Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) yang di deportasi pemerintah Malaysia dari Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, tiba di Dinas Sosial Kalbar, Jalan Sutan Syahrir, Pontianak, Rabu (9/11/2016) sekitar pukul 17.27 WIB.
Beberapa saat setelah tiba, para TKIB lantas dibariskan sesuai daerah masing-masing.
Tampak tiga anak-anak, yang terdiri dari dua anak perempuan dan satu anak laki-laki terlihat berada di barisan TKIB asal Kalbar.
TKIB yang berjenis kelamin laki-laki sebagian terlihat berambut cepak.
Sementara sebagian lagi, rambutnya tampak sudah agak lebih lebat tumbuhnya.
Satu keluarga asal Desa Berinang Mayun, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Dina (23) tampak membawa serta dua anak perempuannya bernama Rossa (5) dan Dodaling (6) serta satu anak laki-laki bernama Silman (7).
"Saya ikut suami, anak-anak saya ini lahirnya memang di Malaysia," ungkap Dina didampingi suaminya, Irni Eggal (26).
Bersama suami dan anak-anaknya, Dina dideportasi kembali ke tanah air.
Ia berkisah tanpa menggunakan paspor mereka nekat berangkat ke Malaysia bersama suaminya.
"Kami ditangkap sewaktu lagi di rumah sewa (kontrakan), kami lagi tidur langsung dirazia, dikepung makanya kami tidak dapat lari lagi, anak-anak pun sudah tidur nyenyak," jelasnya.
Sewaktu berangkat bersama suaminya, Dina bekerja di sebuah restoran di Miri, Malaysia dengan upah sebesar RM 40 perhari.
Sedangkan suaminya bekerja sebagai buruh bangunan dengan upah sebesar RM 50.
"Kami berangkat berdua tahun 2006 itu sama-sama. Kalau sekarang gajinya suami saya RM 55 terus naik pas lebaran RM 60 perhari," paparnya.
Lanjutnya, semenjak anak-anaknya lahir, ia memutuskan tidak lagi bekerja di restoran sehingga hanya suaminya yang menjadi tulang punggung keluarga.
Sementara Dina, mengurusi anak-anaknya di rumah kontrakan yang disewanya perbulan sebesar RM 300.
Dengan beralasan tak memiliki akta kelahiran, Dina mengisahkan bahwa tak satupun anak-anaknya yang diizinkan untuk bersekolah di Malaysia. Sehingga, anak-anaknya hanya seharian bersamanya saja di rumah kontrakan.
"Waktu ditangkap itu, kami sedang tidur. Ada orang ketok-ketok (pintu) sekali buka orang sudah ramai, jadi tidak dapat lari. Itu Selasa (11/10/2016) malam," urainya.
Setelah ditangkap, ia sekeluarga dibawa ke kantor Imigresen Bekenu.
Sedikit keberuntungan berpihak kepada keluarganya, yang tak ditahan sampai setahun.
Dengan alasan anak-anaknya tersebut, pihak Imigresen Bekenu hanya menahan ia sekeluarga selama sebulan.
"Barang-barang kami sudah tidak ada lagi, diambil semua. Kami ditahan sebulan, untung kami ada anak, kalau kami tak ada anak bisa setahun kami ditahan," ujarnya.
Kabid perlindungan dan jaminan sosial (Linjamsos) Dinsos Kalbar, Yuline Marhaeni membenarkan, pihaknya sudah menerima kedatangan sebanyak 48 TKIB yang dideportasi dari Malaysia.
"Rata-rata permasalahan mereka ada yang tidak memiliki paspor, paspornya hilang atau habis masa berlakunya. Ada juga yang tidak dibayarkan gajinya sama majikannya, mereka lari lalu ketangkap polis Malaysia," ungkapnya.
Saat ditangkap, para TKIB yang lari dari majikannya tak dapat menunjukkan paspor lantaran dipegang oleh majikannya.
"Majikannya tidak mau kasih, karena mereka lari dari situ. Ya karena gajinya memang ndak mau dibayar. Jadi mereka istilahnya lari, begitu lari ketangkap polis Malaysia, ya sudah masuk penjara," jelasnya.
Yuline menjelaskan, begitu kasusnya selesai, para TKIB ini kemudian lapor ke Konjen RI di Malaysia. Setelah ditampung dan didata, barulah mereka dideportasi kembali ke tanah air.
"Mereka ini banyak dari Kalbar," ujarnya.
Dengan maraknya TKIB yang dideportasi pemerintah Malaysia pada tahun 2016 ini, Yuline mengimbau agar warga masyarakat lebih jeli dalam memilih pekerjaan di luar negeri, terutama di Malaysia.
"Jangan asal ada orang yang mengajak, bahwa kerja di luar negeri itu gajinya besar. Ternyata, setelah mereka sudah kerja di sana, lebih parah lagi. Memang iming-iming gaji besar, ternyata malah mereka ada gajinya yang tidak dibayar, walau ada juga yang dibayar, tapi banyak kasusnya mereka tidak dibayar gajinya dengan alasan mereka tidak punya paspor," papar Yuline.
Setelah tiba di Dinsos Kalbar, para TKIB ini nantinya akan ditempatkan di shelter Dinsos Kalbar. Sambil menunggu proses verifikasi data dan jadwal pemulangan ke daerah asal masing-masing.
"Untuk makan dan pemulangan di Dinas Sosial, kami yang tanggung di sini. Karena itu ada dana dari Kemensos, jadi nanti kami yang mengurus, dan juga nanti pemulangannya kami sesuaikan dengan jadwal kapal untuk yang diluar Kalbar," jelasnya.
Bagi yang dari Kalbar, pihaknya akan mengarahkan menggunakan kendaraan bus-bus yang sesuai daerah asal TKIB. Namun bagi luar Kalbar, pihaknya telah memiliki MoU dengan PT Pelni untuk pemulangan menggunakan kapal.
"Mereka yang diluar Kalbar, nanti akan dipulangkan menggunakan kapal PT Pelni. Jadi mereka ndak perlu bayar, karena kami sudah ada MoU. Kami tinggal membuatkan surat yang menyatakan bahwa ini adalah TKIB yang dideportasi dan akan pulang menggunakan kapal PT Pelni. Sabtu ini kapalnya datang, sementara kami tampung di sini," urainya.
Sebelumnya, Kapolsek Entikong, AKP Kartyana mengungkapkan, sebanyak 48 orang Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKIB) yang di Deportasi dari Negara Malaysia, tiba dengan menggunakan satu unit bus Bintang Jaya dan satu unit mobil Van Imigresen Balai Bekenu Malaysia.
Dengan pengawalan dan diantar langsung petugas Imigrsen Balai Bekenu Malaysia beserta Konsulat Jendral Republik Indonesia di Malaysia, di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau, Rabu (9/11/2016) sekitar pukul 07.00 WIB.
"Kegiatan yang sudah kami lakukan, menghitung atau mendata ulang jumlah TKI-B yang di Deportasi dan memisah jumlah TKI-B Per Kota/Kabupaten dan Provinsi," ungkapnya, Rabu (9/11/2016).
Lanjut Kartyana, selain itu pihaknya juga telah melakukan screening masing-masing TKI-B, yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Entikong dan P4TKI Entikong.
"Pengembangan kasus dari hasil screening, apabila ada indikasi merupakan korban perdagangan orang (Trafficking), guna mengusut agen TKI Ilegal dan jaringannya. Selain itu, seluruh TKI-B yang dipulangkan, sudah menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali lagi ke Negara Malaysia tanpa dokumen lengkap," jelasnya.
Hasil screening tersebut, ditemukan beberapa permasalahan yang dialami TKIB dari Negara Malaysia, di antaranya, pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor.
"Kemudian, tidak ada permit, kondisi Sakit. Rincian daerah asal seluruh TKIB yang di Deportasi dari Negara Malaysia kali ini, dari Kalbar 24 orang, NTT 4 orang, Sulsel 6 orang, NTB 4 orang, Jabar 1 orang, Jatim 2 orang, Jateng 1 orang, Lampung 2 orang, DKI Jakarta sebanyak 1 orang," paparnya.
Dari 48 orang TKIB yang di deportasi, 42 orang di antaranya berjenis kelamin laki-laki, sisanya sebanyak 3 orang perempuan. Dari rincian tersebut, terdapat satu anak laki-laki serta dua anak perempuan.
Setelah proses screening selesai, 48 orang TKIB tersebut, kemudian diberangkatkan menuju kantor Dinsos Kalbar di Pontianak, dengan menggunakan dua unit bus angkutan umum, sekitar pukul 09.30 WIB.