News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sara Ajukan Keberatan Atas Ancaman Hukuman

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKONTRUKSI PEMBUNUHAN POLISI - Tersangka, David Taylor warganegara Inggris dan Sara Connor warganegara Australlia memperagakan adegan membuang barang bukti milik korban Aipda I Wayan Sudarsana anggota kepolisian polsek Kuta dalam rekontruksi pembunuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perum Puri Gading, Jimbaran, Bali, Rabu (31/8/2016). Rekontruksi ini mempergakan 68 adegan. TRIBUN BALI/Rizal Fanany

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhingga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - ‎Sara O Connor mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dirinya.

Melalui kuasa hukumnya, dakwaan dengan empat pasal yang sama dengan David James Taylor membuat kuasa hukum mengajukan eksepsi, dengan jangka waktu seminggu ke depan.

"Setelah mendengarkan surat dakwaan, amat sangat mengerti dari surat dakwaan kami. Menurut hemat kami, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, nampak tidak cermat dan jelas bahkan kabur," kata Kuasa Hukum Sara, Erwin Siregar, Rabu (9/11/2016).

Erwin menegaskan, karena itu pihaknya akan mengajukan eksepsi dan meminta waktu satu minggu ke depan.

"Untuk itu majelis terhormat kami akan mengajukan eksepsi. Kami mohon waktu 1 minggu mengajukan keberatan, dari surat dakwaan Jaksa penuntut umum," imbuhnya.

Erwin menjelaskan, dakwaan yang dilayangkan JPU jauh dari apa yang ada dalam BAP Sara.

Dalam BAP, Sara menegaskan tidak terlibat dan hanya mengakui melakukan pemotongan sim card korban.

Artinya, harusnya dalam dakwaan ada pasal 221 KUHP yakni tentang penghilangan barang bukti. Dengan ancaman hukumannya, sekitar 9 bulan penjara.

"Harusnya disertakan pasal 221 itu. Dan kenapa ini tidak disertakan. Nah, eksepsi itu nantinya yang akan kami lakukan, ini satu contohnya," ujarnya. (ang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini