Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhingga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - ‎Sara O Connor mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada dirinya.
Melalui kuasa hukumnya, dakwaan dengan empat pasal yang sama dengan David James Taylor membuat kuasa hukum mengajukan eksepsi, dengan jangka waktu seminggu ke depan.
"Setelah mendengarkan surat dakwaan, amat sangat mengerti dari surat dakwaan kami. Menurut hemat kami, dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, nampak tidak cermat dan jelas bahkan kabur," kata Kuasa Hukum Sara, Erwin Siregar, Rabu (9/11/2016).
Erwin menegaskan, karena itu pihaknya akan mengajukan eksepsi dan meminta waktu satu minggu ke depan.
"Untuk itu majelis terhormat kami akan mengajukan eksepsi. Kami mohon waktu 1 minggu mengajukan keberatan, dari surat dakwaan Jaksa penuntut umum," imbuhnya.
Erwin menjelaskan, dakwaan yang dilayangkan JPU jauh dari apa yang ada dalam BAP Sara.
Dalam BAP, Sara menegaskan tidak terlibat dan hanya mengakui melakukan pemotongan sim card korban.
Artinya, harusnya dalam dakwaan ada pasal 221 KUHP yakni tentang penghilangan barang bukti. Dengan ancaman hukumannya, sekitar 9 bulan penjara.
"Harusnya disertakan pasal 221 itu. Dan kenapa ini tidak disertakan. Nah, eksepsi itu nantinya yang akan kami lakukan, ini satu contohnya," ujarnya. (ang)