Laporan Wartawan Surya, Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Ahmad Zubairi ditetapkan tersangka dan ditahan karena berperan membantu membeli bolpoin, perhiasan palsu, cincin dan lain-lain atas perintah Dimas Kanjeng.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes RP Argo Yuwono, mengungkapkan sementara sudah delapan orang tersangka dalam kasus penipuan ini dengan modus penggandaan uang.
Para tersangka di antaranya Dimas Kanjeng, SP Ramanathan alias Vijay, Karmawi, Karimullah, Suryono, Mishal Budianto, Suparman dan Ahmad Zubairi.
"Ahmad Zubairi ini orang kepercayaan Taat. Ia disuruh membeli cincin, bolpoin laduni, perhiasan emas palsu dan lainnya," ujar Argo di Polda Jatim, Surabaya, Rabu (9/11/2016).
Ia menambahkan untuk berbelanja peralatan yang dipakai menipu, biaya yang dikeluarkan sekitar Rp 200 juta. Sayang Argo tidak menjelaskan di mana Zubairi membeli semua peralatan itu.
"Nanti kalau sudah jelas di mana belinya, akan kami sampaikan lagi," terang dia.