TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mantan Menteri BUMN era Presiden SBY, Dahlan Iskan, diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri di gedung Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim terkait sawah fiktif di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Kamis (10/11/2016).
Dahlan diperiksa mulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB, hanya sebagai saksi. "Ya sebagai saksi," ujar Dahlan saat keluar dari ruang penyidikan Pidkor Polda Jatim.
Namun saat ditanya berapa jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik, Dahlan mengaku tidak menghitung. "Nggak ngitung-ngitung," lontar Dahlan sembari menunggu mobil jemputan.
Ketika pemeriksaan berlangsung, penyidik menyiapkan mobil ambulans milik Dokpol RS Bhayangkara Polda Jatim.
Mobil tersebut di parkir di depan gedung Tipidkor untuk mengantisipasi hal-hal tak diinginkan seperti saat diperiksa Kejati Jatim dalam kasus mobil listrik dan aset PT Panca Wira Usaha.
Dalam dugaan kasus korupsi sawah fiktif di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat telah menetapkan satu tersangka yakni Upik Raslina Wasrin (URW) selaku Dirut PT Sang Hyang Sri (SHS).
Upik juga mantan Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) di BUMN yang juga merangkap sebagai Ketua Tim Kerja BUMN Peduli tahun 2012.
Dana proyek itu sebesar Rp 360 miliar, digunakan untuk membiayai proyek yang dikumpulkan dari 7 BUMN sejak 2012 yakni PGN, BRI, Pertamina, Askes, BNI, PT SHS, dan Hutama Karya.
Kasus ini terjadi saat adanya kebijakan untuk melakukan peningkatan produksi pangan di daerah Kalbar.
Dari kebijakan yang ada, Upik sebagai ketua tim kerja. Di situ didapatkan fakta jika proses perencanaan dan pekerjaannya diduga tidak melalui prosedur.
Di antaranya beberapa sawah yang sudah dicetak belum bisa digunakan.
Dari persoalan yang ada, proyek tersebt akhirnya dihentikan pada 2013 karena ada indikasi menyimpang.
Akhirnya ditunjuk PT Pupuk Indonesia sebagai pelaksana proyek. Kasus sawah ini diduga melibatkan sejumlah perusahaan BUMN yang terjadi dalam kurun waktu 2012-2014.
Proyek ini dimulai pada Desember 2012 dan proyek itu adalah patungan sejumlah perusahaan BUMN.
Awalnya akan mencapai 3.000 ha. Di tahun 2013 akan diteruskan menjadi 40.000 ha dan di tahun 2014 bisa mencapai 100.000 ha.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol RP Argo Yuwono, menjelaskan Polda Jatim hanya ketempatan untuk pemeriksaan saja. "Yang memeriksa tim dari Mabes Polri," terangnya.