TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Penyidik Polda Jawa Timur kembali memeriksa Ketua Yayasan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim, Rabu (9/11/2016) di Surabaya.
Marwah Daud Ibrahim diperiksa selama tujuh jam dan diberi 15 pertanyaan oleh penyidik.
Pertanyaan sekitar peran dan aktivitas Marwah Daud Ibrahim sebagai Ketua Yayasan Dimas Kanjeng.
Seusai diperiksa, Marwah Daud Ibrahim tak mau berkomentar terkait kasus penipuan yang diduga dilakukan gurunya.
Ia juga menolak memberikan komentar tentang pengungkapan sejumlah mahaguru palsu alias abal-abal. (*)
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda