Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hakim Akhmad Lakoni menggugurkan status tersangka korupsi bantuan perlengkapan sekolah bagi siswa miskin yang melekat kepada Reza Pahlevi.
Jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung sebelumnya menetapkan Reza sebagai tersangka korupsi di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
"Menyatakan penetapan pemohon (Reza) sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung tidak sah,” ujar hakim Akhmad dalam putusannya di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Kamis (10/11/2016).
Menurut hakim segala surat keputusan, penetapan dan surat lain yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Lampung bertalian dengan Reza tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berdasaran pertimbangan hakim memulihkan hak-hak pemohon Reza dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.
Menurut Akhmad, jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung tidak memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan Reza sebagai tersangka. Bukti yang selama ini dipakai hanya keterangan saksi.
Alat bukti lainnya yang diajukan jaksa penyidik sebagai pembuktian di persidangan tidak sah, yaitu alat bukti surat atau dokumen. Isinya berupa laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan BPKP.
Akhmad berujar, surat laporan hasil perhitungan kerugian negara yang diajukan penyidik bukanlah surat aslinya melainkan hanya fotokopi.
Selama persidangan, kata Akhmad, termohon (Kejaksaan Tinggi Lampung) tidak bisa menunjukkan surat asli laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
“Aturan hukum di persidangan mengenai alat bukti surat menentukan bahwa kekuatan pembuktian suatu akta terletak pada akta aslinya,” kata Akhmad.
Sementara alat bukti surat atau dokumen lain yang diajukan Kejaksaan Tinggi Lampung adalah surat putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas terdakwa Tauhidi.
Putusan hakim hanya berlaku bagi terdakwa dan orang-orang yang namanya disebut di amar putusan. “Surat putusan itu hanya bisa jadi acuan atau petunjuk bukan sebagai alat bukti petunjuk,” terang Akhmad.
Pertimbangan lainnya, alat bukti petunjuk yang didalilkan termohon tidak berlaku di praperadilan. Alat bukti petunjuk hanya berlaku di persidangan dan yang berwenang menggunakan alat bukti petunjuk adalah hakim.