Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Akhirnya jajaran Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mencokok Darmadi (35), pemilik 35 ribu pil Happy Five.
"Ditangkap pada Sabtu (12/11/2016), sekitar pukul 17.00 WIB," ujar Kapolresta Pontianak, Kombes Iwan Imam Susilo kepada wartawan pada Minggu (13/11/2016) malam.
Selain Darmadi, warga Gang Bunga Luar, Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak Barat, polisi turut menangkap Mochammad Idham Halid alias Boy (38), warga Gang Rajawali, Jalan Pangeran Natakusuma, RT 004/ RW 001, Pontianak Kota.
Keduanya ditangkap hasil pengembangan penangkapan dua warga negara Malaysia yang memiliki 18 kilogram sabu.
Mereka ditangkap di rumah nomor 62, Gang Amal, Jalan KH Wahid Hasyim, Pontianak Kota. Polisi lalu menyasar rumah Blok D22, Kompleks Greenhill, Jalan Parit H Husin 2, Pontianak Selatan.
Barang bukti yang sudah diamankan dalam penangkapan dan pengembangan sebelumnya, yakni 18 kilogram sabuy dan 35 ribu pil Happy Five.
Penangkapan Darmadi dan Boy tak sengaja. Sekitar pukul lima sore personel yang tengah menyelidiki kasus ini makan di sebuah rumah makan Puring Jaya.
"Saat sedang makan, DPO atas nama Dar dan Si Boy masuk ke rumah makan tersebut. Mereka juga mau makan di tempat itu," ungkap Iwan.
Personel bersigegas menangkap kedua pelaku. Saat itu juga dilakukan pengembangan soal penangkapan 13 kilogram sabu dan pil Happy Five yang sudah diterima Darmadi dari dua warga Malaysia.
Pengembangan dilakukan di dua rumah yang telah diberitahukan oleh tersangka Darmadi, namun namun hasilnya nihil. Pemilik rumah tidak ada.