Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Kejaksaan Negeri Luwu Utara memusnahkan 25,91 gram narkotika jenis sabu-sabu, Senin (14/11/2016).
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Luwu Utara, Jalan Simpurusiang, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba.
Dihadiri Wakil Bupati Luwu Utara Muh Thahar Rum dan sejumlah pimpinan instansi di Luwu Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Andi Mirnawaty mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti senjata tajam dan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya.(*)
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
40 Soal Sumatif Bahasa Indonesia Kelas 4 UTS Semester 1 Kurikulum Merdeka 2023 Lengkap Kunci Jawaban