Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Penyidik Unit Reskrim Polresta Pekanbaru menetapkan E (39) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak tirinya DA (11).
Tersangka ditangkap pada Selasa (15/11/2016) sore di lapangan badminton belakang Wisma Tirta Kencana, Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru.
Hasil pemeriksaan, E sudah sepuluh kali mencabuli anak tirinya. Korban dicabuli sepanjang perjalanan pergi dan pulang sekolah.
"Jadi korban diantar jemput oleh tersangka. Nah di sepanjang jalan itulah korban dicabuli," terang Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto.
Ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi "Unsur pidana dan dua alat bukti telah terpenuhi yakni BAP saksi dan hasil visum rumah sakit Bhayangkara," terang Bimo.
Komisi Nasional Perlindungan Anak Riau berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus E.
"Tadi kami lakukan pengintaian. Setelah dipastikan pelaku berada di lapangan badminton, langsung kami hubungi unit PPA Polresta Pekanbaru," terang Kabid Pelayanan Anak Komnas PA Riau, Nanda Pratama.