News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang yang Dikirim Via Kantor Pos Sejak 2013

Penulis: Khaerur Reza
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean B Yogyakarta melakukan pemusnahan barang milik negara, Rabu (16/11/2016). TIBUN JOGJA/KHAERUR REZA

Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza

TRIBUNNEWS.COM SLEMAN - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Type Madya Pabean B Yogyakarta melakukan pemusnahan ribuan barang milik negara di kantornya Jl Solo Maguwoharjo Sleman Rabu (16/11/2016) pagi.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Yogyakarta, Joko Santoso menjelaskan ada 1619 item yang dimusnahkan dengan nilai lebih dari Rp 59 juta rupiah.

Benda-benda mulai dari sex toys, obat-obatan, telepon seluler dan barang lain yang dikirim selama kurun waktu 2013-2016.

"Barang-barang ini kebanyakan kiriman dari luar negeri yang dikirim lewat kantor pos namun karena tidak memiliki kelengkapan izin maka kita tahan," ujarnya.

Untuk pengiriman barang dari luar negeri memang ada aturan sendiri yang membatasi.

Joko mencontohkan untuk telepon seluler, komputer genggam dan komputer tablet melebihi dua unit per kiriman harus mendapatkan izin sebagai importir terdaftar dari Kemendag.

Untuk senjata api atau angin maupun aksesorinya termasuk bahan peledak dan peralatan lainnya harus dilengkapi izin Kapolri.

Sementara obat, suplemen dan produk pangan olahan harus dilengkapi izin dari Kemenkes atau BPOM.

"Jadi barangnya memerlukan izin dan mereka tidak kelengkapi izinnya, kita sudah beri mereka kesempatan 30 hari untuk menunjukan kelengkapan dan tidak bisa sehingga kita sita dan hari ini kita musnahkan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini