Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNNEWS.COM, KETAPANG - Jajaran Polsek Simpang Dua menangkap SA (36) di kediamannya di Kecamatan Simpang Dua Sabtu (12/11/2016).
Lantaran telah menyetubuhi anak kandungnya HF (16).
Saat ini tersangka sudah mendekam dalam tahanan Mapolres Ketapang.
Di hadapan Polisi SA mengakui perbuatan bejatnya tersebut.
"Memang saya menyetubuhi anak saya sendiri,” kata SA kepada wartawan di Mapolres Ketapang, Rabu (16/11/2016).
Namun ia mengaku sebenarnya tak ada niat menyetubuhi korban.
Ia melakukannya karena kesal setelah mendengar cerita korban mengaku sudah tidak perawan.
Lantaran telah menjual diri selama bersama mantan istrinya di Kabupaten Landak.
"Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan tersangka ke pamannya di Simpang Dua," kata Kapolres Ketapang, AKBP Sunario melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Putra Pratama di Mapolres Ketapang, Rabu (16/11/2016). (*)