Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung meringkus tersangka jambret bernama Nuri Setiawan ( 27).
Polisi meringkus Nuri di rumahnya di Way Lunik, Panjang. Saat penangkapan, kata Kapolresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Besar Murbani Budi Pitono, tersangka melakukan perlawanan.
"Tersangka melawan dan berupaya melarikan diri saat diminta tunjukkan persembunyian kedua rekannya sehingga petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak tersangka," ujar Murbani, Rabu (16/11/2016).
Setiap beraksi, tutur dia, Nuri bersama dua rekannya, berinisial AT dan AG.
Murbani mengatakan, kedua rekan Nuri tersebut masih dalam pencarian petugas.
Dari tersangka polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan tas korban.
Nuri tercatat sebagai residivis kasus yang sama dan mendekam di balik jeruji besi pada tahun 2014 silam.