News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Uang Palsu Dipakai Untuk Membeli Narkoba, Polisi Ringkus DPO

Penulis: Budi Rahmat
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru,  Budi Rahmat

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sat Opsnal Polsek Senapelan meringkus  Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku peredaran uang palsu  Rabu (16/11/2016).

Pelaku berinisial AR (31) ditangkap di Jalan Sembilang, Rumbai Pesisir yang merupakan DPO dan pengembangan tersangka OH yang ditangkap pada 13 Oktober 2016 lalu.

OH sebelumnya ditangkap di perumahan Kampung Dalam dengan barang bukti empat lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu.

Dari pengakuan OH uang palsu tersebut didapatkan dari pelaku AR.

Dari pengungkapan OH itu kemudian tim Opsnal Polsek Senapelan melakukan penyelidikan.

Hasilnya diketahui keberadaan pelaku di salah satu rumah  di Jalan Sembilang, Rumbai Pesisir.

Tidak menunggu lama, polisi meringkusnya dan membawanya ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Senapelan, Kompol Dody Harza Kesuma melalui Kanitreskrim, Ipda Abdul Halim mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terkait peredaran uang palsu tersebut.

Termasuk mengetahui kemana saja yang sudah diedarkan dan produksinya.

"Uang palsu yang diedarkan tersangka di Kampung Dalam, dipergunakan untuk membeli narkoba," terang Halim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini