Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sat Opsnal Polsek Senapelan meringkus Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku peredaran uang palsu Rabu (16/11/2016).
Pelaku berinisial AR (31) ditangkap di Jalan Sembilang, Rumbai Pesisir yang merupakan DPO dan pengembangan tersangka OH yang ditangkap pada 13 Oktober 2016 lalu.
OH sebelumnya ditangkap di perumahan Kampung Dalam dengan barang bukti empat lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu.
Dari pengakuan OH uang palsu tersebut didapatkan dari pelaku AR.
Dari pengungkapan OH itu kemudian tim Opsnal Polsek Senapelan melakukan penyelidikan.
Hasilnya diketahui keberadaan pelaku di salah satu rumah di Jalan Sembilang, Rumbai Pesisir.
Tidak menunggu lama, polisi meringkusnya dan membawanya ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Senapelan, Kompol Dody Harza Kesuma melalui Kanitreskrim, Ipda Abdul Halim mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terkait peredaran uang palsu tersebut.
Termasuk mengetahui kemana saja yang sudah diedarkan dan produksinya.
"Uang palsu yang diedarkan tersangka di Kampung Dalam, dipergunakan untuk membeli narkoba," terang Halim.