Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Fadly
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Fitria Rahayu (31) melakukan penganiayaan terhadap anak angkatnya DA (8).
Penganiayaan terjadi di kediamannya di Padat Karya Komplek Purnama Permai 2, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Akibatnya, DA yang duduk di bangku sekolah dasar itu, mengalami luka-luka kepala, tubuh, wajah, punggung, tangan, dan kakinya.
Kejadian ini terungkap setelah pihak keluarga si bocah melaporkan Fitria ke Satreskrim Polresta Banjarmasin. Mereka tak tega melihat nasib DA.
Jajaran Satreskrim Polresta Banjarmasin di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya, langsung gerak cepat.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Arief Prasetya ketika dikonfirmasi, Kamis (17/11/2016) siang, membenarkan pelaku sudah dibekuk.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik," katanya.
Dilanjutkannya, anak atau korban kekerasan itu akan menjalani proses visum dokter untuk melengkapi berkas penyidikan.
Kini DA dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin. Keadaannya syok.
"Makanya dilakukan upaya penanganan oleh PPA agar anak ini bisa pulih kembali semangatnya," jelasnya.(*)