News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis Minta Penghentikan Pertunjukan Lumba-lumba di Pasar Malam Sekaten

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pertunjukan lumba-lumba di Pasar Malam Perayaan Sekaten 2016 di Yogyakarta diprotes tiga lembaga perlindungan satwa. Foto diambil pada Kamis (17/11/2016). TRIBUN JOGJA/RESYA FIRMANSYAH

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Resya Firmansyah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA – Sejumlah lembaga perlindungan hewan mendesak pertunjukan lumba-lumba di Pasar Malam Perayaan Sekaten 2016 di Yogyakarta dibatalkan.

Animal Friend Jogja, Jakarta Animal Aid Network, dan Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia sudah melayangkan surat kepada Wali Kota Yogyakarta, Disperindagkoptan Kota Yogyakarta, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, hingga Disdikpora Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pada intinya surat yang dikirimkan pada 15 November tersebut meminta agar pertunjukan lumba-lumba di Pasar Malam Perayaan Sekaten 2016 di Yogyakarta dibatalkan. 

"Kami akan mengirim surat susulan yang ditujukan ke ketua PMPS,” ujar pengurus Animal Friend Jogja, Angelina Pane, saat dikonfirmasi Kamis (17/11/2016).

Menurut dia surat permintaan penghentian pertunjukan lumba-lumba hingga kini belum ditanggapi. Dalam surat susulan nanti pihaknya akan bertanya tindaklanjut surat pertama ke para pihak.

“Besok di Jalan Magelang juga ada sirkus lumba-lumba juga. Kami juga sudah mengirim surat penghentian juga, termasuk ke Gubernur DIY,” ia menambahkan.

Mereka menjelaskan dalam surat tersebut, lumba-lumba tersebut dieksploitasi. Pelatih akan membiarkan lumba-lumba kelaparan ketika tak mengikuti instruksi.

Adanya pertunjukkan seperti di PMPS, maka lumba-lumba terancam punah lantaran penangkapan ilegal terjadi terus-menerus.

Menurut pengakuan Angelina, Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang masih mengizinkan pertunjukkan lumba-lumba.

“Apa Indonesia tidak malu jadi negara yang tidak prokonservasi? Ini melanggar pedoman etika kesejahteraan satwa,” tegas dia.

Kepala Disperindagkoptan Kota Yogyakarta, Lucy Irawati, menuturkan pihaknya tak melarang salah satu stan diisi pertunjukkan lumba-lumba karena berpedoman pada Undang-Undang Nomor 18/2009 dan Keputusan Dirjen SDA dan Ekosistem nomor SK.262/KSDAE-SET/2015.

“Kami mengacu pada aturan yang berlaku, UU dan keputusan Dirjen SDA dan Ekosistem. Kami mengeluarkan izin berdasar aturan itu,” jelas dia.

Pelaksana Tugas Wali Kota Yogyakarta, Sulistyo, mengungkapkan pihaknya saat ini tengah menelaah permohonan penghentian pertunjukkan lumba-lumba di PMPS.

“Kami akan sampaikan permasalahan ini ke pemerintah pusat. Tapi kami tidak bisa untuk tidak memberikan izin, sebab sesuai aturan tidak ada yang melarang,” tukas Sulistyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini