News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Tim AZAN Laporkan Adi Laweung ke Polda Aceh

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardika

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh, Zaini Abdullah dan Nasaruddin (AZAN), Jumat (18/11/2016), telah melaporkan Juru Bicara Partai Aceh, Suadi Sulaiman alias Adi Laweung ke Polda Aceh.

Adi Laweung dilaporkan karena dinilai telah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap calon Gubernur Aceh Zaini Abdullah dengan mengatakan 'laknat' ketika berkampanye di Kota Sabang pada Sabtu, (12/11/2016).

Laporan itu disampaikan oleh Juru Bicara AZAN, Fauzan Febrianysah bersama tim kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA).

Menurut tim kuasa hukum Muhammad Zubir, pernyataan Adi Laweung dianggap sebagai pidana umum karena melakukan pencemaran nama baik.

Karena itu, pihaknya melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh untuk diproses. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini