TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Mengaku anggota TNI, Dwi Agus Winarno (28), melakukan penganiayaan terhadap dua orang.
Warga Desa Japan, Sooko, Mojokerto, ini mengaku anggota Pembantu Unit I Kodim Tegalsari Surabaya, ketika menganiaya David Arifin dan Adi Soninjalu warga Krian Sidoarjo.
Dalam rilis gelar kasus perkara, Senin (21/11/2016), diketahui penganiayaan dilakukan ketika Agus ingin menanyakan keberadaan sebuah mobil yang tadinya disewa David dan Adi.
Kapolresta Polres Sidoarjo, AKBP Anwar Nasir, mengatakan korban David dan Adi menyewa sebuah mobil Daihatsu Xenia milik Tri Lucky Herry Purnomo.
Sudah jatuh tempo, ternyata mereka belum mengembalikan mobil tersebuti.
Curiga terjadi hal yang tak diinginkan, Lucky menyuruh Agus untuk menanyakan kendaraan tersebut.
"Saat bertemu dua korbannya (David dan Adi), tersangka Agus mengaku anggota TNI lengkap dengan atribut lencana dan senjata airsoft gun jenis FN. Tersangka kemudian menganiaya dua korbannya," kata Anwar.
Anwar menuturkan penganiayaan terjadi ketika Agus tak menemukan mobil milik atasannya di rumah korban David.
Kepada Agus, David mengaku hanya sebagai perantara sewa antara Adi dengan atasan Agus.
Agus bersama David kemudian ke rumah Adi. Di rumah Adi, mobil itu ternyata tak ada.
Agus naik pitam karena pengakuan Adi mobil tersebut ternyata digadaikan ke seseorang berinisial I.
Agus meminta diantarkan ke rumah I untuk mengambil mobilnya.
"Sampai di rumah korban Adi, tersangka suda emosi dan sempat menodongkan senjata airsoft gun yang dibawanya ke kedua korban," sambungnya.
Amarah Agus langsung meledak ketika tiba di rumah I, mobil tersebut juga tidak ada.
Naik pitam, Agus yang datang bersama empat rekannya ini langsung membawa David dan Adi ke bagian belakan SPBU Balongbendo.
Keempat rekan Agus juga ikut menganiaya korban. Bahkan, seseorang yang bernama Ruli Kurniawan dan mengaku sebagai pengacara juga memukul dan menodongkan serta mengancam akan menembakan senjata airsoft gun jenis revolver kepada kedua korban.
"Kedua korban langsung dianiaya di tempat ini. Korban mengalami luka memar sekujur tubuh dan luka bocor di bagian kepala," ujar Anwar.
Agus CS langsung meninggalkan kedua korban dalam keadaan lemas. Tak terima, kedua korban melaporkan penganiayaan tersebut hingga akhirnya petugas berhasil menangkap Agus dan Ruli seminggu lalu.
Anwar menyatakan masih mendalami kasus ini, terutama tiga tersangka lain yang ikut menganiaya. Untuk Agus dan Ruli, keduanya dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Yang memberatkan tersangka itu kepemilikan dua senjata airsoft gun tanpa dokumen. Bahkan, kedua senjata itu sempat ditodongkan ke korban dan mengancam akan menembakannya," ujar Anwar.