Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Subdit III Jatanras Polda Lampung melimpahkan berkas perkara dan tersangka Brigadir Medi Andika ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (22/11/2016).
Brigadir Medi disangka dalam kasus mutilasi terhadap anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor. Ia mengajak serta kawannya, Tarmizi asal Aceh.
"Selanjutnya nanti tinggal menunggu persidangan," kata Kasubdit III Jatanras Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan kepada wartawan.
Barang bukti yang dilimpahkan di antaranya Toyota Innova milik Pansor, satu unit motor Honda Beat milik Medi, dua buah helm, buku tabungan, kartu ATM, jam tangan.
Biarpun sudah lengkap, motif Medi memutilasi Pansor masih misterius. Ruli mengatakan, motif belum terungkap karena Medi tidak mau mengakui perbuatannya.