News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tipu Pembeli, IRT Muda Ini Raup Rp 53 Juta

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nr pelaku penipuan online dengan modus jual beli diamankan Tim Cyber Crime Polda Kep Bangka Belitung Selasa (22/11/2016).

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA --Nr (20) tak berkutik saat dibekuk oleh Tim Cyber Crime Subdit Fismondev Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung di kediamannya di Binong Permai Kota Tanggerang.

Ibu rumah tanggan muda ini diduga telah melakukan penipuan online dengan modus jual beli karpet melalui komunikasi Blackberry massangger (BBM) dengan akun Bunda Syafa Shoop.

Korbannya, Satimah (40) warga Pangkalpinang yang mengalami kerugian mencapai Rp 53.683.000 yang ditransfer dalam 18 kali oleh korban kepelaku.

Pelaku menawarkan karpet dengan berbagai macam karakter gambar dengan harga Rp 300.000 perlembarnya.

Padahal dipasaran harganya bisa mencapai Rp 1 jutaan..

"Korban tergiur membeli karpet karena murah untuk dijual kembali namun hingga saat ini barang yang dipesan tak kunjung datang," kata Kasubdit Fismondev AKBP Dolly Gumara Selasa (21/11/2016) dalam gelar tersangka dan barang bukti.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini