Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA --Nr (20) tak berkutik saat dibekuk oleh Tim Cyber Crime Subdit Fismondev Dit Krimsus Polda Kep Bangka Belitung di kediamannya di Binong Permai Kota Tanggerang.
Ibu rumah tanggan muda ini diduga telah melakukan penipuan online dengan modus jual beli karpet melalui komunikasi Blackberry massangger (BBM) dengan akun Bunda Syafa Shoop.
Korbannya, Satimah (40) warga Pangkalpinang yang mengalami kerugian mencapai Rp 53.683.000 yang ditransfer dalam 18 kali oleh korban kepelaku.
Pelaku menawarkan karpet dengan berbagai macam karakter gambar dengan harga Rp 300.000 perlembarnya.
Padahal dipasaran harganya bisa mencapai Rp 1 jutaan..
"Korban tergiur membeli karpet karena murah untuk dijual kembali namun hingga saat ini barang yang dipesan tak kunjung datang," kata Kasubdit Fismondev AKBP Dolly Gumara Selasa (21/11/2016) dalam gelar tersangka dan barang bukti.