Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Sat Opsnal Polsek Lima Puluh meringkus kawanan pencurian dengan kekerasan (curas ) jambret.
Empat pelaku diringkus berikut dengan barang bukti dua unit sepeda motor dan dua helm.
Mereka adalah HF alias Hengky (20), AA alias Angga (19), RH alias Dayat (15) serta AT alias Al (15) yang ditangkap di Jalan H Imam Munandar, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Kapolsek Lima Puluh, Kompol Rinaldo Aser yang dikonfirmasi melalui Kanitreskrim Ipda Bahari Abdi mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan dari pengungkapan tersebut.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Abdi, Rabu (23/11/2016).
Dari pemeriksaan awal, kawanan jambret ini mengaku sudah enam kali beraksi di wilayah hukum Kota Pekanbaru.
"Masih kita dalami untuk mendapatkan barang bukti lainnya," terang Abdi.
Salah satu aksi kawanan jambret ini di Jalan Hangtuah, Kecamatan Sail pada tanggal 19 November 2016.
Korbannya Nabila Nurul Huda Yusa (14) kehilangan satu unit handphone yang dirampas tersangka.
Dari peristiwa itu korban bahkan terjatuh dan mengalami luka.
Berdasarkan laporan korban polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan tempat mangkal kawanan ini, polisi langsung melakukan penangkapan.
Dua dari empat tersangka yakni RH alias Dayat (15) serta AT alias Al (15) akan dilakukan pemeriksaan terpisah.
"Keduanya masih dibawah umur. Jadi pemeriksaan yang dilakukan terpisah,' terang Bahari Abdi.
Menurut Abdi pihaknya juga akan mendalami peran dari kedua tersangka.
Adapun enam menjadi lokasi aksi tersangka sesuai pengembangan polisi yakni, di Jalan Kinabalu Kecamatan Lima Puluh, Jalan Ali Haji Kecamatan Sail, Jalan Kinibalu Kecamatan Limapuluh, Jalan Thamrin Kecamatan Sail, Jalan Patimura depan SMK 2 Kecamata Sail serta Tugu Keris Jalan Diponegoro.