TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Rasidi, narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sumenep, meninggal dunia di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Moh Anwar Sumenep, Madura, Rabu (23/11/2016).
Pria asal Desa Tamberu, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tersngka kasus narkoba dan divonis hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan penjara itu, diduga meninggal dunia akibat serangan jantung.
Karena seminggu sebelumnya masuk rumah sakit karena tiba-tiba nafasnya tersengal-sengal seperti orang sedang sesak nafas. Dan sejak itu ia dirawat di rumah sakit.
"Setelah beberapa hari dirawat di rumah sakit, namun tadi pagi napi tersebut meninggal dunia," ujar Ketut Akbar Heri Ahyar, Kepala Rutan Klas II B Sumenep kepada Surya (TRIBUNnews.com Network), Rabu (23/11/2016).
Ketut menambahkan, narapidana penghuni kamar 11 blok napi tersebut baru sekitar dua bulan lalu divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep karena terjerat pasal 114, dan 113 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dia penghuni baru dari Rutan ini. Dan sejak masuk pertama kali nampak napi tersebut sehat wal afiat," katanya kepada Surya (TRIBUNnews.com Network).
Meninggalnya Rasidi pun sudah diberitahukan kepada keluarganya di Desa Tamberu, Kecamatan Sokobana, Kabupaten Sampang.
Usai menjalani pemeriksaan akhir dari tim medis rumah sakit, jenazah Rasidi diserahkan ke keluarganya untuk dikebumikan.