News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Pemutilasi Anggota DPRD Bandar Lampung Bantah Ancam Tarmidi

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menyerahkan tersangka Brigadir Medi Andika dan berkara perkara kasus mutilasi ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (22/11/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Polda Lampung sudah melimpahkan berkas perkara Brigadir Medi Andika ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan siap disidangkan.

Brigadir Medi menjadi tersangka kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, yang potongan tubuhnya dibuang di Sumatera Selatan. 

Pengacara Sopian Sitepu mengatakan siap mendampingi kliennya, Brigadi Medi, di persidangan. Kuasa hukum akan mempelajari berkas perkara kepolisian untuk dijadikan bahan saat bersidang.

Baca: Polisi Pemutilasi Anggota Dewan Enggan Komentar

Baca: Terungkap Brigadir Medi Mutilasi Anggota DPRD di Rumahnya

Dalam persidangan nanti, kuasa hukum akan mengajukan saksi meringankan bagi Medi.

“Kami nanti akan hadirkan ahli teknologi informasi dan ahli hukum pidana untuk mengcounter tuntutan penuntut umum,” sambung Sopian, Rabu (23/11/2016).

Sopian membantah kliennya mengancam Tarmidi, orang yang ikut membantu Brigadir Medi membawa potongan tubuh Pansor ke Sumsel.

Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Medi mengenai pengakuan Tarmidi tersebut. “Klien saya tidak pernah mengancam dia (Tarmidi),” ucap Sopian.

Sopian tetap yakin kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Pansor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini