Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Penyidik Polda Lampung sudah melimpahkan berkas perkara Brigadir Medi Andika ke Kejaksaan Tinggi Lampung dan siap disidangkan.
Brigadir Medi menjadi tersangka kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor, yang potongan tubuhnya dibuang di Sumatera Selatan.
Pengacara Sopian Sitepu mengatakan siap mendampingi kliennya, Brigadi Medi, di persidangan. Kuasa hukum akan mempelajari berkas perkara kepolisian untuk dijadikan bahan saat bersidang.
Baca: Polisi Pemutilasi Anggota Dewan Enggan Komentar
Baca: Terungkap Brigadir Medi Mutilasi Anggota DPRD di Rumahnya
Dalam persidangan nanti, kuasa hukum akan mengajukan saksi meringankan bagi Medi.
“Kami nanti akan hadirkan ahli teknologi informasi dan ahli hukum pidana untuk mengcounter tuntutan penuntut umum,” sambung Sopian, Rabu (23/11/2016).
Sopian membantah kliennya mengancam Tarmidi, orang yang ikut membantu Brigadir Medi membawa potongan tubuh Pansor ke Sumsel.
Ia mengaku sudah berkomunikasi dengan Medi mengenai pengakuan Tarmidi tersebut. “Klien saya tidak pernah mengancam dia (Tarmidi),” ucap Sopian.
Sopian tetap yakin kliennya tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Pansor.