Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pamflet, spanduk, dan buletin berisi ajakan menentang keberagaman dan kesatuan NKRI tersebar di sejumlah masjid usai salat Jumat pekan lalu.
Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Jawa Tengah, Najahan Musyafak, mengaku prihatin dengan temuan selebaran tersebut.
"Ini benih, kita temukan Jumat kemarin di salah satu masjid di perguruan tinggi di Kota Semarang," ujar Najahan dalam seminar nasional bertajuk, "Peran Masjid dalam Penanggulangan Radikalisme dan Terorisme," di Masjid Agung Jawa Tengah, Rabu (23/11/2016).
Kelompok tertentu menjadikan masjid sebagai sarana untuk menyebarluaskan ideologi-ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Menurut Najahan, dalam hal ini takmir atau pengurus masjid harus ikut mengawasi tentang apa saja aktivitas yang ada di sekitarnya.
"Isinya ini harus diwaspadai, pengurus masjid harus melakukan seleksi," tegas dia.
Najahan menyarankan jika di masjid-masjid terdapat buletin maupun selebaran berisi provokasi kelompok tertentu, maka pengurus perlu membuat kontranarasi dengan membuat buletin yang berisi nilai-nilai Islam rahmatan lil alamin.
"Karena kenyataannya sudah masuk ke masjid-masjid. MAJT bisa jadi pionir (membuat buletin kontra narasi, red). Sebarkan ke seluruh masjid di Jateng, ini bagian dari tindakan nyata. Jangan sampai kita lengah," pesan dia.
Selain selebaran dan buletin, pihaknya berharap takmir masjid harus selektif pada khatib Jumat. Materi apa saja yang akan disampaikan sang khatib harus diseleksi dahulu.
Jangan sampai materi yang disampaikan menciptakan kebencian dan menebar ketidakharmoniasan antarsesama agama, antarumat beragam, dan sesama warga negara Indonesia.
"Di Malaysia tidak bisa, takmir harus tahu apa yang akan disampaikan khatib. Saya enggak mengatakan kita harus seperti di Malaysia, tapi takmir harus selektif," tegas dia.
Pemerintah, imbuhnya, harus melakukan intervensi tentang persoalan ini. Namun, intervensi hanya cukup pada sistem, tidak sampai pada substansi, karena persoalan kegiatan keagamaan merupakan kewenangan civil society.