Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Hakim tunggal Novian Saputra membatalkan status tersangka Diza Noviandi dalam perkara korupsi bantuan siswa miskin dan perlengkapan sekolah di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Hakim menyatakan termohon (Kejaksaan Tinggi Lampung) tidak memiliki dua alat bukti dalam menetapkan Diza sebagai tersangka.
Di dalam persidangan praperadilan, Novian mengatakan, termohon mengajukan tiga alat bukti yakni keterangan saksi, surat/dokumen dan alat bukti petunjuk.
Dari tiga alat bukti itu, Novian mengutarakan, hanya keterangan saksi yang sah sementara alat bukti surat/dokumen dan petunjuk dianggap Novian tidak sah.
Alat bukti surat yang dihadirkan berupa laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan BPKP dan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dengan terdakwa Tauhidi.
Novian mengutarakan, alat bukti laporan perhitungan kerugian negara BPKP yang dijadikan alat bukti oleh penyidik kejaksaan tidak bisa dijadikan alat bukti untuk Diza.
Menurut Novian, laporan perhitungan kerugian negara itu dikeluarkan BPKP untuk tersangka Tauhidi, Edwar, Aria Sukma dan Hendrawan bukan untuk Diza sehingga laporan perhitungan kerugian negara BPKP itu tidak bisa dijadikan alat bukti bagi Diza.
Alat bukti putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk terdakwa Tauhidi, menurut Novian, tidak bisa dipergunakan sebagai alat bukti.
"Putusan itu hanya berlaku bagi terdakwa yang diputus. Bilapun ada nama Diza disebutkan dalam pertimbangan maka itu hanya bisa dijadikan petunjuk bukan alat bukti petunjuk," jelas Novian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (24/11/2016).
Mengenai alat bukti petunjuk, Novian mengatakan, tidak sah karena hanya hakim yang bisa menggunakan alat bukti petunjuk saat persidangan berlangsung.