News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Tiongkok Tertangkap Jualan Barang di Pasar Sentral Palopo

Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Imigrasi Kelas III Kota Palopo mengamankan warga negara asing asal Tiongkok, Zeng Jinmao, karena menjual barang dagangannya di Pasar Sentral Palopo, Jumat (25/11/2016). Ia menyalahi penggunaan visa kunjungan. TRIBUN TIMUR/HAMDAN SOEHARTO

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hamdan Soeharto

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Imigrasi Kelas III Kota Palopo, Sulawesi Selatan, mengamankan warga negara asing asal Tiongkok, Zeng Jinmao, Jumat (25/11/2016).

Zeng Jinmao diamankan karena kedapatan mengedarkan barang dagangan di Pasar Sentral Palopo, Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Wara, Palopo.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Palopo, Samuel Toba, mengatakan pihaknya telah memantau aktivitas Zeng Jinmao sebelum mengamankannya.

"Sejak kemarin kami sudah pantau, tadi kami temukan WNA ini menjual secara langsung di Pasar Sentral Palopo," kata Toba kepada Tribun Timur.

"Setelah memeriksa paspor dan visa yang dimiliki oleh WNA tersebut ternyata visa yang dimiliki tidak sesuai dengan aktivitas yang dilakukan," Toba menambahkan.

Zeng Jinmao telah menyelewengkan visa kunjungan untuk kepentingan bisnis.

"Tapi yang kami dapatkan di lapangan WNA ini turun langsung mengedarkan barang di pasar, dia tidak boleh melakukan penjualan langsung, yang dibolehkan hanya bertemu rekan bisnisnya saja," ujar dia.

Zeng Jinmao terancam dideportasi atas pelanggaran itu. Saat ini Zeng Jinmao diamankan di kantor Imigrasi Kelas III Palopo, Jalan Anggrek, Kecamatan Wara,Kota Palopo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini