Setelah mengamati rumah korban, mereka menjalankan aksinya pada dinihari.
Luki dan Triono masuk ke dalam rumah Magdalena dengan cara merusak pintu depan rumah korban.
“Yang bertugas merusak pintu adalah Triono dan mengawasi situasi sedangkan Luki masuk ke dalam rumah," kata Riza.
Pada saat itu, korban ada di rumah namun sedang dalam keadaan tidur.
Luki masuk ke rumah korban lalu menggasak satu unit televisi 29 inch dan dua unit telepon seluler. M
ereka mengangkut barang curian itu menggunakan sepeda motor.
Barang-barang curian itu lalu dijual ke penadah.
Uang hasil penjualan barang curian tersebut, kata Riza, dibagi dua.
“Menurut keterangan mereka, uang itu mereka habiskan untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari,” tutur mantan Kapolsek Telukbetung Utara ini.