Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Seorang office boy berinisial S (24) diduga bekerja sampingan dengan berbisnis haram. Ia nekat menjual narkoba jenis sabu.
Informasi yang dihimpun Tribun Jabar (Tribunnews.com Network), Warga RT 5/13 Kampung Bojong Neros, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, itu ditangkap, Jumat (25/11/2016) pukul 15.30 WIB.
Ia ditangkap ketika akan melakukan transaski narkoba di Jembatan Kebun Manggis, Kampung Bojong Neros.
"Ia ditangkap setelah seorang anggota Satnarkoba Polres Bogor Kota menyamar untuk mengajaknya bertransaksi," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (27/11/2016).
Awalnya, kata Yusri, S tak mengaku menjadi seorang pengedar sabu. Petugas pun tak mendapati barang bukti ketika menangkapnya.
Namun petugas berhasil memperoleh informasi jika S menyembunyikan barang bukti itu di temannya.
"Petugas melakukan pengembangan dan menangkap temannya berinisial So setengah jam setelah S ditangkap," kata Yusri.
Dikatakan Yusri, S dan So tak bisa mengelak atas perbuatannya tersebut. Petugas mendapati barang bukti sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Pengakuan kedua tersangka, sabu tersebut dioperoleh dari pria berinisial N alias Bokap di kawasan Ciomas.
"Barang bukti berupa sebungkus plastik klip kecil warna bening yang berisi sabu seberat 0.8 gram," kata Yusri.
Dikatakan Yusri, penyidik kini masih mengembangkan kasus tersebut.
Kedua tersangka digiring ke Markas Polres Bogor Kota. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancamannya penjara di atas lima tahun," kata Yusri. (cis)