Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) mendesak Bareskrim Mabes Polri menahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atas kasus dugaan penistaan agama.
"Tim kami dari kantor konsultan dan bantuan hukum Persis tiga hari yang lalu telah datang lagi ke Bareskrim untuk meminta persamaan hukum di mana rata-rata penistaan agama itu jarang lepas dari tahanan," ujar Wakil Ketua Umum PP Persis, Jeje Jaenuddin, usai musyawarah wilayah (muswil) Persis di Hotel Grand Pasundan, Jalan Peta, Minggu (27/11/2016).
Artinya, kata Jeje, kasus penistaan agama yang sering terjadi di Indonesia tak hanya berhenti pada penetapan tersangka saja.
Oleh karena itu pihaknya merasa masih ada ketidakadilan dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.
"Kalau tersangka ditahan saya juga yakin eskalasi politik di Jakarta yang semakin panas bisa turun. Dan sebaliknya jika tidak segera ditahan tensi ketegangan dan situasi panas di Jakarta semakin memanas," kata Jeje.
Jeje menilai, pihaknya mengapresiasi langkah hukum Polri yang sudah menetapkan Ahok sebagai tersangka.
Tetapi Polri juga harus memahami ketidakpuasan masyarakat terutama pelapor menyusul Ahok tak ditahan.
"Belum cukup tersangka saja, harus diproses sesuai yurispudensi hukum yang berlaku," kata Jeje. (cis)