Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, BATANG - Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo, mewajibkan seluruh Pegawa negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Batang untuk beralih ke tabung gas non subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram atau yang disebut Bright Gas.
Mantan tentara ini menegaskan PNS di Kabupaten Batang tidak boleh lagi menggunakan tabung gas LPG ukuran tiga kilogram atau tabung melon.
"Semua PNS di Pemkab Batang wajib menggunakan LPG non subsidi. Itu sudah aturan dan saya ingin semuanya mengikuti aturan tersebut," ujar Yoyok, Minggu (27/11/2016).
Program ini menurut Yoyok merupakan aturan wajib yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Saya wajib amankan program ini dan laksanakan, semua wajib mengikutinya," katanya.
Selain PNS, industri rumahan juga sudah tidak diperbolehkan menggunakan tabung gas bersubsidi.
"Mereka (industri rumahan) sudah harus meninggalkan kebiasaan itu dan beralih ke LPG non subsidi," katanya.
Ia merencanakan inspeksi mendadak untuk mengecek kepatuhan anak buahnya mengikuti aturan terkait LPG tersebut.
"Waktunya rahasia, nanti kita lihat apakah mereka mengikuti aturan atau tidak. Pokoknya PNS dan pelaku bisnis harus menggunakan LPG non subsidi," katanya.