News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bea Cukai Musnahkan 12 Juta Batang Rokok Ilegal

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung memusnahkan barang milik negara yang merupakan hasil penindakan

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung memusnahkan barang milik negara yang merupakan hasil penindakan. Ada

Jenis barang yang dimusnahkan antara lain 12,7 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai atau pita cukai bekas pakai.

Nilai barang dari penindakan ini sebesar RP 7,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 3,8 miliar.

Selanjutnya 10.541 botol minuman mengandung etil alkohol dengan nilai barang Rp 525 juta dan merugikan negara Rp 253 juta.

Barang lainnya 1.094 unit mainan anak-anak yang tidak memiliki perizinan Kementerian Perdagangan.

Lalu 44 paket kiriman pos berupa benih tanaman yang dikhawatirkan dapat merusak varietas tanaman yang ada di Indonesia.

Barang selanjutnya berupa 1.385 unit obat-obatan tidak dilengkapi izin edar BPOM.

Turut dimusnahkan juga 1,7 juta batang rokok yang dilimpahkan dari Polres Lampung Selatan senilai Rp 986 juta dengan potensi kerugian negara Rp 502 juta.

Terakhir barang berupa 2.400 karung sabut kelapa dan 40.200 kilogram palm acid oil.

Pemusnahan ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan Aflah Farobi dan Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Sudjarno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini