Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat terpaksa harus gigit jari tahun depan.
Hal tersebut dikarenakan Pemkab Bogor akan menunda gaji ke-13 dan ke-14 para PNS di lingkungan Pemkab Bogor.
Hal ini terjadi lantaran terjadi defisit anggaran yang cukup tinggi.
Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bogor, Sarifah Sopiah menjelaskan, Pemkab Bogor saat ini defisit anggaran sebesar Rp 294 miliar.
Sehingga, kata Sarifah, Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD mengambil langkah inisiatif untuk menunda gaji dan tunjangan PNS selama dua bulan.
Diantaranya gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2017.
"Jadi dalam APBD tahun 2017 itu cuma kami satu tahun gaji, sehingga tidak ada gaji 13 dan 14," ujarnya saat ditemui TribunnewsBogor.com di Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Rabu (30/11/2016).
Tak hanya itu, tunjangan kepada seluruh pegawai Pemkab Bogor pun hanya dianggarkan selama 10 bulan saja.
Menurutnya, tunjangan serta gaji 13 dan 14 itu akan masuk dalam APBD perubahan di tahun 2017.
"Jadi bukan dihapus, tapi ditunda yang dua bulan itu karena untuk menutup defisit," terangnya.