News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaji ke-13 dan 14 PNS Pemkab Bogor Bakal Ditunda Akibat Defisit Anggaran

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bogor, Sarifah Sopiah

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat  terpaksa harus gigit jari tahun depan.

Hal tersebut dikarenakan Pemkab Bogor akan menunda gaji ke-13 dan ke-14 para PNS di lingkungan Pemkab Bogor.

Hal ini terjadi lantaran terjadi defisit anggaran yang cukup tinggi.

Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bogor, Sarifah Sopiah menjelaskan, Pemkab Bogor saat ini defisit anggaran sebesar Rp 294 miliar.

Sehingga, kata Sarifah, Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD mengambil langkah inisiatif untuk menunda gaji dan tunjangan PNS selama dua bulan.

Diantaranya gaji ke-13 dan gaji ke-14 untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tahun 2017.

"Jadi dalam APBD tahun 2017 itu cuma kami satu tahun gaji, sehingga tidak ada gaji 13 dan 14," ujarnya saat ditemui TribunnewsBogor.com di Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada Rabu (30/11/2016).

Tak hanya itu, tunjangan kepada seluruh pegawai Pemkab Bogor pun hanya dianggarkan selama 10 bulan saja.

Menurutnya, tunjangan serta gaji 13 dan 14 itu akan masuk dalam APBD perubahan di tahun 2017.

"Jadi bukan dihapus, tapi ditunda yang dua bulan itu karena untuk menutup defisit," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini