TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggelar sosialisasi penggunaan tanda tangan digital.
Tanda tangan digital ini nantinya akan digunakan pada transaksi elektronik.
Sosialisasi ini sendiri digelar di Hotel Sanur Paradise Plaza, Denpasar, Bali pada Senin (28/11/2016).
"Dengan tanda tangan digital, ke depannya masyarakat dapat membuat dokumen legal tanpa lagi menggunakan kertas. Dan membuat dokumen digital menjadi legal," kata Ketua panitia pelaksana soialisasi Riki Arif Gunawan.
Kepala Sub Direktorat Teknologi Keamanan Informasi, Kemkominfo RI itu menegaskan, bahwa kemanan data elektronik dapat dilindungi secara maksimal karena penggunaan tanda tangan digital dan dilindungi undang-undang.
Acara ini diikuti sekitat 500 peserta, terdiri dari perwakilan pemerintah, lembaga sosial, mahasiswa, akakdemisi dan perwakilan masyarakat lainnya.
Bali merupakan provinsi ke 6 dari 11 provinsi yang menjadi sasaran soialisasi penggunaan tanda tangan digital.
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum Kemkominfo Prof. Dr. Henry Subiakto, menyebut transaksi elektronik di Indonesia telah menembus angka Rp 440 triliun.
Itu terdata untuk tiap tahunnya. Bahkan roadmap Kemkominfo mencanangkan target nilai e-comerce pada tahun 2020 mendatang mencapai Rp 100 triliun.
"Kita perlu tingkatkan standar keamanan, sebab bisa terjadi kejahatan kalau keamanan tidak terpenuhi," kata Henry.
Dijelaskannya, jika negara-negara maju saat ini telah menggunakan standar keamanan transaksi elektronik yang sangat tinggi.
Jika standar keamanan transaksi elektronik tidak ditingkatkan maka negara-negara lain akan sangat hati-hati melakukan transaksi elektronik dengan Indonesia.
Padahal baik pemerintah maupun praktisi ekonomi di negara maju telah melakukan transaksi dan urusan administrasi berbasis digital, bukan analog.
Tanda tangan digital ini nantinya jadi identitas dengan standar keamanan tinggi. Apalagi dilindungi Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Tanda tangan digital mengandung data-data yang hanya diketahui pemilik.
Ditegaskannya, tanda tangan tangan digital bukanlah tanda tangan basah yang di-scan (dipindai –red) kemudian menjadi tanda tangan digital. (ang).