TRIBUNNEWS.COM -- Hakim Ketua Brigjen Dedy Suryanto yang menyidangkan korupsi anggaran alutsista di Kemenhan menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup untuk Teddy Hernayadi.
Teddy diduga bersalah dalam kasus korupsi pengadaan alutsista berupa Helikopter Apache dan pesawat jenis F 16.
Teddy diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan sejumlah surat tanpa izin atasanya.
Inspektorat Jenderal Kemenhan mengetahui kasus Brigjen Teddy pada tahun 2015.
Nilai korupsi yang dilakukan Brigjen Teddy disebut hakim mencapai 12 juta dollar AS. (*)
>