News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengungkapan Kasus di Polresta Samarinda Selama November Turun, Ini Pemicunya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi pelaku kejahatan

Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Aksi kejahatan yang terjadi di Kota Samarinda selama  bulan november mengalami penurunan, terutama tindak kejahatan umum seperti pencurian dan perjudian.

Penurunan tingkat kejahatan umum itu lebih dikarenakan banyaknya kegiatan maupun operasi yang dilakukan oleh kepolisian, selama bulan november, terlebih pada bulan lalu, kepolisian dari Polresta Samarinda disibukan dengan adanya aksi terorisme.

Kendati demikian, kepolisian menyangkal jika menurunnya jumlah penangkapan maupun pengungkapan kasus tindak pidana umum, dikarenakan aksi terorisme tersebut.

"Menurunnya bukan karena ada aksi terorisme itu, tapi karena masyarakat sudah cukup sadar untuk lebih waspada untuk menjaga diri dan juga menjaga lingkungan tempat tinggalnya, disetiap safari jumat, kami selalu paksa itu kepada masyarakat," tutur Kapolresta Samarinda, Kombes Pol M Setyobudi Dwiputro, Kamis (1/12).

Darai data yang ada di bulan november, terdapat 4 kasus perjudian yang ditangani oleh kepolisian, lalu terdapat 87 kasus yang masuk dalam kategori 4C (Curanmor, Curas, Cubis dan Curat), serta 57 kasus narkotika.

Lanjut dia menjelaskan, sepanjang tahun 2016 ini, terdapat beberapa masalah yang muncul, mulai dari membludaknya rutan, sehingga tidak menerima tahanan yang terdapat di Polres dan Polsek.

Lalu, pihaknya juga mengeluhkan tentang masa kurungan yang sangat singkat, bagi pelaku pencurian, yang membuat pelaku kembali melakukan aksinya lagi setelah bebas dari tahanan.

"Sejak bulan lalu, rutan tidak lagi menerima tahanan dari kami, ini juga jadi masalah, karena kapasitas tahanan kita juga terbatas. Terlebih, terdapat pelaku yang beberapa kali masuk tahanan, hal ini lebih dikarenakan masa kurungan yang cukup singkat, pelaku curanmor yang beraksi di 6 TKP, hanya divonis 6 bulan tahanan," urainya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini