News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dianggap Bawa Sial, Balita Ini Disiksa dan Dimasukkan ke Kulkas

Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anak Sartini, JM (15) terlelap dalam pangkuan kerabatnya.

TRIBUNNEWS.COM, JOGJA - JM balita berusia 1 tahun 6 bulan yang menjadi korban penganiayaan majikan ibunya akan menjalani pemeriksaan di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta.

  Sebab, balita ini pernah dimasukan ke dalam kulkas oleh tersangka AC selama 1 jam.

"Kemarin dari RS Bhayangkara dirujuk ke RSUP Dr Sardjito yang lebih lengkap alatnya. Sore ini kita akan bawa JM untuk menjalani pemeriksaan lagi di Sardjito," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda DIY, Kompol M Retnowati saat ditemui, Jumat (2/12/2016).

Pemeriksaan tersebut untuk melihat apakah ada gangguan pernafasan yang dialami JM.

Retnowati juga mengungkapkan pihaknya kembali menyita dua barang bukti dari rumah tersangka AC di Jalan Parangtritis, Bantul. 

Polisi mengamankan satu kerangka besi rak besar berwarna hitam dan lemari kayu dengan kerangka besi.

"Sore ini kita kembali menyita dua barang bukti dari rumah tersangka," ujarnya.

"Dari keterangan saksi, dua barang bukti ini digunakan oleh tersangka untuk melakukan penganiayaan," tambah dia.

Sebelumnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda DIY juga telah mengamankan tiga barang bukti dari rumah tersangka AC di Klaten dan Jalan Parangtritis, Bantul, berupa satu unit kulkas, satu unit mesin cuci, dan satu buah tang.

Baca: Kasus Kekerasan terhadap Balita, Polisi Amankan Mesin Cuci dan Kulkas

Seperti diberitakan sebelumnya, Sartini (36) warga Pucungsari, Jebres, Surakarta, Jawa Tengah berhasil melarikan diri dari rumah majikanya di Jalan Parangtritis, Jetis, Bantul setelah disekap oleh majikanya AC dari Bulan Februari 2016 sampai September 2016.

Selama dalam penyekapan itu, Sartini dan putranya JM, menjadi korban tindak kekerasan dari sang majikan. AC pun telah ditetapkan sebagai tersangka. (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini