TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Aparat Polresta Padang, Sumatera Barat, menangkap seorang pengedar ganja. Tersangka mengaku diminta seorang narapidana di Lapas Muaro Padang untuk mengedarkan ganja.
Polisi mengerebek sebuah rumah di wilayah Lubuk Lintah, Kuranji, Padang, yang disinyalir dihuni seorang pengedar ganja pada Rabu (30/11/2016) malam.
Tanpa perlawanan polisi menangkap pengedar narkoba dan menyita ganja seberat dua kilogram.
Tersangka bertugas menjualkan ganja, dan hasil penjualan kemudian disetorkan pada istri narapidana itu.
BERITA REKOMENDASI