TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Mulai Jumat (2/12/2016) sore nanti, semua truk dilarang melintas di jalur arah Kota Wisata Malang. Tepatnya di sepanjang jalur Pandaan-Malang atau sebaliknya.
Kepada Pengendalian dan Operasi Angkutan Jalan Dishub Jatim, Isa Ansori mengatakan larangan itu berlaku untuk seterusnya.
"Sebenarnya truk tidak dilarang beroperasi. Hanya dibatasi jam operasionalnya. Pukul 15.00 - 21.00, truk dilarang melintas dari Pandaan-Malang," jelas Isa.
Larangan itu sebagaimana edaran Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 665 Tahun 2016. Regulasi ini membatasi waktu operasional angkutan barang dengan kendaraan bermotor umum.
Setiap kendaran barang atau truk minimal 3,5 ton dilarang melintas di ruas jalan jalur satu-satunya ke Malang itu. Begitu juga yang dari Malang.
"Kecuali truk BBM, Sembako, truk susu murni, pupuk, dan barang hantaran pos boleh melintas," tambah Isa. (Faiq)
Baca tanpa iklan