News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Ringkus Pemilik Satu Paket Sabu saat Tidur

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Kedaton menangkap seorang tersangka tindak pidana narkotika bernama Hanafi (29).

Polisi menangkap Hanafi di sebuah rumah di Jalan Onta, Kelurahan Sukamenanti.

Dari rumah tersebut, polisi menyita satu paket sabu seberat kurang lebih satu gram.

Perwira Unit Reserse Kriminal Polsek Kedaton Ajun Inspektur Satu Kusnadi mengutarakan, petugas menangkap Hanafi saat tidur di rumahnya.

“Tersangka diduga adalah pengedar sabu yang memasok ke tetangganya,” ujar Kusnadi, Jumat (2/12/2016).

Menurut Kusnadi, penangkapan Hanafi merupakan hasil penyelidikan petugas.

Ia mengutarakan, petugas mendapatkan informasi adanya pengedar sabu yang tinggal di wilayah Jalan Onta. Polisi menuju ke lokasi melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ada seorang yang sedang menyimpan satu paket sabu untuk diedarkan.

“Kami gerebek tersangka di dalam kamarnya dan menemukan satu paket sabu seberat satu gram,” ujar Kusnadi.

Kusnadi mengutarakan, petugas masih mengembangkan kasus tersebut guna mencari tahu siapa bandar tempat Hanafi mengambil barang.

Sampai saat ini, kata dia, Hanafi tidak mengakui sabu yang ditemukan di dalam kamarnya adalah miliknya.

Namun dari hasil tes urine, Kusnadi mengatakan, Hanafi positif menggunakan narkoba.

Hanafi membantah bahwa sabu tersebut kepunyaannya. “Saya tidak tahu menahu mengenai sabu itu,” ujarnya.

Hanafi menduga temannya seorang tukang parkir yang menaruh sabu di dalam kamarnya. Menurut dia, pada saat itu ada tukang parkir yang main ke rumah.

Hanafi lalu meninggalkan temannya itu tidur. “Tahu-tahu saat saya tidur datang polisi dan menangkap saya,” ucap dia.

Polisi menjerat Hanafi dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hanafi terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 15 tahun penjara.   

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini