TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Satreskrim Polresta Denpasar membongkar praktik prostitusi online di Bali.
Modusnya, si mucikari memajang foto-foto pekerja seks komersial disertai nomor ponsel di media sosial seperti facebook dan twitter.
Mereka bisa diajak kencan dengan tarif yang sudah disepakati.
Informasi yang dihimpun di kepolisian menyebutkan, praktik prostitusi online ini dilakukan seorang mucikari berinisial CW (46).
Ia memajang foto-foto perempuan berinisial Yn (30) dan RS (22) disertai dengan nomor ponsel yang bisa dihubungi jika tertarik dengan yang bersangkutan.
CW memasang foto-foto mereka melalui medsos seperti facebook.
Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan terkait prostitusi online tersebut.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya dilakukan penggerebekan oleh Tim Unit V Reskrim Polresta Denpasar.
Penangkapan itu dilakukan oleh polisi di Hotel Jalan Tukad Musi III Renon Denpasar.
Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dengan praktik prostitusi online yang beroperasi di Bali ini.
Informasi awal, untuk sekali kencan, tarif yang harus dibayar para lelaki hidung belang ini sebesar Rp 1 juta.
"Untuk sudah berapa lama mereka melakukan aksinya, masih kami dalami," kata Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Nainggolan, Jumat (2/12/2016) kemarin.
Kepolisian juga masih mendalami keterlibatan pelaku lainnya selain tiga orang yang sudah diamankan ini.
"Ketiganya masih kami interogasi di Mako (Polresta Denpasar)," kata Reinhard.
Sebelumnya diberitakan, penangkapan itu dilakukan oleh polisi di Hotel Jalan Tukad Musi III Renon Denpasar.
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Nainggolan membenarkan penangkapan tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/12/2016) pukul 18.30 Wita.
"Benar kami lakukan penangkapan. Tiga orang sudah kami amankan," kata Reinhard melalui pesan singkatnya, Jumat (2/12/2016).
Pelaku kata dia CW (46) warga Renon Denpasar, ia selaku germo atau mucikari.
Sedangkan, dua anak buahnya ialah Yn (30) dan Rs (22) sebagai PSK turut diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolresta Denpasar.