TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Abdul Rahman Nasution (40) dan Harianto (27), warga Pasar IV, Desa Sidodadi, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, adalah narapidana yang menghuni Blok T7 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tanjung Gusta, Medan.
Keduanya juga ditahan karena kasus yang sama, yakni menjadi penadah barang curian yang diamankan Polsekta Helvetia.
Pada Sabtu (3/12/2016) petang, keduanya terlibat perkelahian. Dalam perkelahian ini, Harianto tewas.
Awalnya, saat apel, pelaku meminta utangnya kepada korban sebesar Rp 15 juta. Namun, korban tidak mau membayarnya.
Perang mulut pun tak terhindarkan. Keduanya kemudian berkelahi.
Tersangka mengambil sebuah besi dan menusuk mata kiri korban. Belum puas, dia kembali menusuk bagian dada dan tangan korban.
Sipir penjara langsung melerai keduanya. Karena tusukan yang dialami Harianto cukup parah, dia dilarikan ke RS Bina Kasih Medan. Namun, akhirnya korban meninggal dunia.
Petugas Lapas kemudian menghubungi Mapolsekta Helvetia untuk mengamankan pelaku.
Tersangka pun diamankan bersama barang bukti berupa besi yang digunakannya untuk membunuh korban.
Kapolsekta Helvetia Kompol Hendra Eko Triyulianto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya perkelahian antar-narapidana itu.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, korban punya utang kepada tersangka sebesar Rp 15 juta. Saat ditagih, korban tidak mau membayarnya sehingga terjadi perkelahian,” kata Hendra, Minggu (4/12/2016). (Mei Leandha)